INDUSTRI KEUANGAN SYARIAH
Team DSP menaruh perhatian yang sangat besar di sektor Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Lembaga Penjamin Syariah (LPS) dan Lembaga Bisnis Syariah (LBS) khususnya di Indonesia.
Kami berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi syariah dan transaksi keuangan syariah dengan terjun secara aktif dalam mengharmonisasikan akad-akad transaksi yang mengacu pada fiqih dan Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI, serta Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
DSP memberikan layanan jasa hukum untuk membuat atau melakukan review mitigasi resiko hukum dalam penerapan atau aktivitas penerbitan produk baru LKS/LPS/LBS. Antara lain risiko hukum yang timbul dari Akad-akad berikut :
(1) Akad Pembiayaan Al Mudharabah
(2) Akad Pembiayaan Al Murabahah
(3) Akad Pembiayaan Al Musyarakah
(4) Akad Al Ijarah
(5) Akad Ijarah Mutahiyah Bittamlik
(6) Akad Ijarah Multijasa
(7) Akad Kafalah
(8) Akad Al-Qardh
(9) Akad Hawalah
(10) Akad Wadiah
(11) Akad Salam
(12) Akad Wakalah bil Ujrah
(13) Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ)
(14) Perjanjian Pemberian Line Facility (Fasilitas Bank Garansi)
(15) Perjanjian Pemberian Line Facility (Fasilitas Letter of Credit).
(16) Wa’ad Pemberian Line Facility (Fasilitas Pembiayaan Mudharabah)
(17) Perjanjian Pemberian Line Facility (Pembiayaan Musyarakah)
(18) Perjanjian Pemberian Line Facility (Fasilitas Pembiayaan Murabahah)
(19) Perjanjian Pemberian Line Facility (Fasilitas Pembiayaan Al-Qardh)
(20) Perjanjian Ketentuan Uang Elektronik Syariah.