MEDIATOR SYARIAH
Dengan pengalaman dan profesi sebagai Mediator Terdaftar Khusus Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama, kami mambantu para pihak yang bersengketa akibat adanya Akad Pembiayaan ataupun Akad Muamalah lainnya agar tercapai solusi yang menguntungkan bagi para pihak serta memberikan kepastian hukum yang sama dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (eksekutorial titel).
Lembaga Keuangan Syariah yang pernah dimediasi oleh Mediator dari DSP di PA Jakarta Pusat diantaranya :
1. PT Bank DKI Unit Usaha Syariah dan Nasabah
2. PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk dan Nasabah
3. PT Bank BRI Syariah dan Mitra
4. PT Bank BNI Syariah dan Nasabah
5. PT Bank Syariah Mandiri dan Pihak Ketiga