Area Praktek SUMBER DAYA INSANI (KETENAGAKERJAAN)Area Praktek SUMBER DAYA INSANI (KETENAGAKERJAAN)Area Praktek SUMBER DAYA INSANI (KETENAGAKERJAAN)
logo
Area Praktek SUMBER DAYA INSANI (KETENAGAKERJAAN) untitled6perburuhan

SUMBER DAYA INSANI (KETENAGAKERJAAN)

SUMBER DAYA INSANI (KETENAGAKERJAAN)
Advokat DSP beberapa kali terlibat langsung pada proses perundingan bipartit ataupun tripartit sehingga mempunyai kompetensi dan berpengalaman dalam menangani berbagai macam permasalahan hukum yang bersumber dari hubungan kerja antara Pengusaha dan Pekerja, yakni terdiri dari perselihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja.

DSP sebagai mitra mempunyai peran strategis untuk mewakili dan/atau mendampingi Pengusaha dalam menyusun kebijakan-kebijakan dari perspektif kepentingan hukum Pengusaha tanpa mengabaikan kewajiban hukum Ketenagakerjaan dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.

Pelayanan jasa hukum yang diberikan DSP diantaranya :
1. Menyusun atau melakukan review terhadap Perjanjian Kerja.
2. Menyusun atau melakukan review terhadap Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan.
3. Mewakili dalam forum perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi serta adanya gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial.
4. Memberikan opini hukum terkait status karyawan bermasalah.