DSP Law Firm

Publikasi

Gugatan PMH yang Membatalkan Akad Pembiayaan Al-Murabahah (Akad Syariah) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dianulir oleh Mahkamah Agung

Gugatan PMH yang Membatalkan Akad Pembiayaan Al-Murabahah (Akad Syariah) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dianulir oleh Mahkamah Agung

Pada tanggal 9 September 2021, Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Putusan Nomor 497 PK/Pdt/2021 telah mengadili dan memenangkan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh pemilik jaminan kepada LKS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor 732/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr, (PN Jakarta Utara), alasan gugatan PMH adalah Penggugat merasa tidak pernah menjaminkan aset tanah dan bangunan miliknya, akan tetapi tiba-tiba oleh LKS dibebani sebagai Objek Jaminan Akad Murabahah, sehingga LKS tidak memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking) dalam memberikan pembiayaan kepada Nasabah (Mitra).

Bahwa sebelumnya pada tanggal 28 Januari 2020 PN Jakarta Utara telah menerbitkan putusan Nomor 732/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr, dimana terbitnya putusan tersebut sangat merugikan LKS sebagai lembaga keuangan yang beroperasi dengan prinsip syariah, karena Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan dengan menyatakan bahwa Akta Pembiayaan Al Murabahah batal demi hukum (neitig), selanjutnya menghukum LKS untuk menyerahkan Sertipikat Objek Jaminan kepada Penggugat.

Putusan PN Jakarta Utara yang menilai berlakunya Akad Syariah jelas merugikan karena telah menyimpangi pedoman dalam hukum acara penyelesaian sengketa ekonomi syariah, yang menegaskan bahwa seluruh penyelesaian sengketa ekonomi syariah menjadi kewenangan peradilan dalam lingkungan Pengadilan Agama. (vide Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012, Pasal 55 UU Perbankan Syariah dan Perma Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah).

Selanjutnya terhadap Putusan PN Jakarta Utara tersebut, DEWAN SYAM & PARTNERS selaku kuasa dari LKS langsung mengajukan upaya PK tanpa Banding dan Kasasi. Upaya PK dengan register Nomor 497 PK/Pdt/2021, yang pada Putusan PK pada pokoknya MA membatalkan Putusan Nomor 732/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr tanggal 28 Januari 2020, dengan pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak lain (selain nasabah) dengan alasan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) harus terlebih dahulu ada putusan pidana, dan sepanjang belum terbukti adanya perbuatan pidana, maka Akad Syariah tetap berlaku dan mengikat kepada Para Pihak, sehingga Pengadilan Negeri tidak mempunyai kompetensi secara Absolut.
Publikasi Gugatan PMH yang Membatalkan Akad Pembiayaan Al-Murabahah (Akad Syariah) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dianulir oleh Mahkamah Agung
Head Office
Jakarta Office
Jl. Cempaka Putih Raya No. 13A, Cempaka Putih Barat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10520
DKI Jakarta - INDONESIA

Surabaya Office
Komplek Andhika Plaza Blok B/4, Jl. Simpang Dukuh 38-40, Surabaya 60275
Jawa Timur - INDONESIA
Instagram
Facebook
Linkedin
© 2016 - 2024 DSP Law Firm. All Right Reserved.