Alhamdulillah pertama-tama kami panjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT atas kehendaknya Firma Hukum Dewan Syam & Partners (Legal Sharia Partner) kembali meraih penghargaan sebagai In-House Counsel Choice 2022: Most Recommended Law Firm yang diberikan oleh Hukumonline selaku penyelenggara.
Pada tanggal 09 Desember 2022 bertempat di perairan Pantai Mutun Kabupaten Pesawaran, Lampung, alhamdulillah telah dilaksanakan pengangkatan sita eksekusi atas objek eksekusi berupa Kapal SPOB yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Gedong Tataan.
Alhamdulillah dengan penuh rasa syukur kepada Allah SWT, Law Firm Dewan Syam & Partners berhasil meraih Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firms 2022. Atas pencapaian tersebut kami mengucapkan terima kasih kepada Hukum Online selaku penyelenggara dan kepada Para Mitra atau Klien yang telah memberikan kepercayaannya kepada DSP Law Firm.
Pada tanggal 29 Agustus 2022, alhamdulillah telah dilaksanakan sita eksekusi terhadap objek eksekusi berupa Kapal Motor SPOB (Self Propelled Oil Barge) oleh Pengadilan Agama Gedong Tataan atas Permohonan Eksekusi Hipotek yang diajukan oleh Firma Hukum Dewan Syam & Partners selaku Kuasa dari Bank Syariah kepada Nasabah Bank Syariah yang telah melakukan perbuatan ingkar janji terhadap pembiayaan dengan jenis akad musyarakah dan murabahah.
Pada umumnya pembuktian surat di muka persidangan, kuasa hukum menyodorkan kepada majelis dua dokumen yakni: (1) dokumen asli bukti surat; (2) fotokopi dari dokumen surat yang sudah ditempel meterai (dilegalisir). Namun hal ini tidak mungkin dilakukan apabila prinsipal adalah IKNB fintech peer-to-peer lending syariah.