DSP Law Firm

Publikasi

PELAKSANAAN FOCUS GROUP DISCUSSION FGD DSP DENGAN BANK MAYBANK INDONESIAPELAKSANAAN FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) DSP DENGAN BANK MAYBANK INDONESIA
Pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 bertempat di Gedung Sentral Senayan 3, Dewan Syam & Partners Law Firm (DSP Law Firm) telah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan PT Bank Maybank Indonesia, Tbk dengan topik pembahasan yaitu isu hukum dalam pembiayaan bermasalah pada lembaga keuangan syariah.

Alhamdulillah pelaksanaan FGD tersebut berjalan lancar dengan dihadiri oleh tim DSP Law Firm dan Unit Kerja Litigasi PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. DSP Law Firm sebagai kantor hukum yang berfokus pada kegiatan ekonomi syariah baik litigasi maupun non litigasi dalam kesempatan tersebut berbagi pengalaman dan wawasan dengan insan Bank Maybank Indonesia.

Di antara materi yang DSP Law Firm bagikan yaitu pembahasan penyebab pembiayaan bermasalah dan berbagai pemaparan kasus litigasi yang ditangani DSP Law Firm baik di Pengadilan Agama maupun di Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas).

Atas terlaksananya acara ini, semoga dapat menambah pengetahuan dan memberikan kontribusi positif terhadap solusi permasalahan pada kegiatan ekonomi syariah di Negara Indonesia.
Pelaksanaan Sita Eksekusi Terhadap Aset Milik Nasabah Penerima Pembiayaan Peertopeer landing Fintech Syariah Oleh Pengadilan Agama Jakarta BaratPelaksanaan Sita Eksekusi Terhadap Aset Milik Nasabah (Penerima Pembiayaan) Peer-to-peer landing (Fintech Syariah) Oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat
Pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023, Alhamdulillah telah dilaksanakan peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat atas delegasi dari Pengadilan Agama Cibinong terhadap barang tidak bergerak milik Tergugat II (Penjamin Pembiayaan Nasabah) berupa objek Apartemen yang terletak di Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.

Pelaksanaan sita dihadiri oleh Tim Dewan Syam & Partners selaku Kuasa Penggugat, Jurusita Pengadilan Agama Jakarta Barat, Plt. Sekretaris Kelurahan Kelapa Dua, Saksi-saksi, serta aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat, tanpa dihadiri oleh pihak Tergugat.

Sebagian besar pembiayaan dengan peer to peer landing yang dilaksanakan oleh perusahaan Financial Technology (Fintech) sekalipun dengan skema Akad Pembiayaan dengan Prinsip Syariah, tidak menyertakan obyek jaminan secara spesifik, sehingga dalam proses recovery kerugian perusahaan fintech syariah harus menelusuri aset Penjamin (kafiil) atau Penerima Pembiayaan terlebih dahulu selanjutnya menarik aset penjamin (kafiil) pada gugatan di Pengadilan Agama.
DSP LAW FIRM KEMBALI MERAIH PENGHARGAAN SEBAGAI INHOUSE COUNSEL CHOICE 2022 MOST RECOMMENDED LAW FIRMDSP LAW FIRM KEMBALI MERAIH PENGHARGAAN SEBAGAI IN-HOUSE COUNSEL CHOICE 2022: MOST RECOMMENDED LAW FIRM
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Alhamdulillah pertama-tama kami panjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT atas kehendaknya Firma Hukum Dewan Syam & Partners (Legal Sharia Partner) kembali meraih penghargaan sebagai In-House Counsel Choice 2022: Most Recommended Law Firm yang diberikan oleh Hukumonline selaku penyelenggara.

Selain itu, dalam kesempatan ini penghargaan juga diberikan kepada Managing Partner Dewan Syam & Partners yaitu Bapak Syamsul Huda yang meraih Recommended Lawyers Hukumonline’s In House Counsel Choice 2022.

Atas pencapaian tersebut, kami ucapkan terima kasih kepada Mitra Syariah yang senantiasa memberikan kepercayaan dan kerja sama yang baik kepada Dewan Syam & Partners. Semoga Allah SWT memberikan berkah dan rahmat-Nya kepada kita semua. Aamiin.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
PERDAMAIAN DALAM PELAKSANAAN SITA EKSEKUSI OBJEK BERUPA KAPAL SPOB OLEH PA GEDONG TATAANPERDAMAIAN DALAM PELAKSANAAN SITA EKSEKUSI OBJEK BERUPA KAPAL SPOB OLEH PA GEDONG TATAAN
Pada tanggal 09 Desember 2022 bertempat di perairan Pantai Mutun Kabupaten Pesawaran, Lampung, alhamdulillah telah dilaksanakan pengangkatan sita eksekusi atas objek eksekusi berupa Kapal SPOB yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Gedong Tataan.

Pengangkatan sita eksekusi ini berdasarkan hasil kesepakatan antara Pemohon Eksekusi dengan Termohon Eksekusi untuk penjualan objek eksekusi secara sukarela yang telah terdapat calon pembeli. Penjualan secara sukarela ini diharapkan agar objek eksekusi mendapat nilai jual yang tinggi.

Selanjutnya dapat dilihat pada website PA Gedong Tataan dengan link sebagai berikut:
https://www.pa-gedongtataan.go.id/bantuan/arsip-berita/1060-pa-gedong-tataan-laksanakan-pengangkatan-sita-eksekusi-terhadap-kapal-motor.html
DEWAN SYAM  PARTNERS LAW FIRM BERHASIL MERAIH HUKUMONLINES TOP 100 INDONESIAN LAW FIRMS 2022DEWAN SYAM & PARTNERS LAW FIRM BERHASIL MERAIH HUKUMONLINE’S TOP 100 INDONESIAN LAW FIRMS 2022
Alhamdulillah dengan penuh rasa syukur kepada Allah SWT, Law Firm Dewan Syam & Partners berhasil meraih Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firms 2022. Atas pencapaian tersebut kami mengucapkan terima kasih kepada Hukum Online selaku penyelenggara dan kepada Para Mitra atau Klien yang telah memberikan kepercayaannya kepada DSP Law Firm.

Semoga prestasi ini menjadi acuan dan semangat bagi DSP Law Firm untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan pelayanan hukum kepada Para Mitra/Klien.

Berikut adalah link video wawancara Hukum Online dengan Managing Partner DSP Law Firm: https://youtu.be/-s721eHOaOM
Pelaksanaan Sita Eksekusi Terhadap Objek Eksekusi Hipotek Berupa Kapal Motor SPOBPelaksanaan Sita Eksekusi Terhadap Objek Eksekusi Hipotek Berupa Kapal Motor (SPOB)
Pada tanggal 29 Agustus 2022, alhamdulillah telah dilaksanakan sita eksekusi terhadap objek eksekusi berupa Kapal Motor SPOB (Self Propelled Oil Barge) oleh Pengadilan Agama Gedong Tataan atas Permohonan Eksekusi Hipotek yang diajukan oleh Firma Hukum Dewan Syam & Partners selaku Kuasa dari Bank Syariah kepada Nasabah Bank Syariah yang telah melakukan perbuatan ingkar janji terhadap pembiayaan dengan jenis akad musyarakah dan murabahah.

Pelaksanaan sita eksekusi berjalan lancar dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon Eksekusi, Ketua PA Gedong Tataan, Panitera PA Gedong Tataan, Juru Sita PA Gedong Tataan, saksi-saksi, perangkat desa, dan aparat kepolisian setempat, tanpa dihadiri oleh Termohon Eksekusi baik prinsipal maupun kuasanya.

Untuk selengkapnya dapat dilihat pada website PA Gedong Tataan dengan link sebagai berikut:
https://www.pa-gedongtataan.go.id/bantuan/arsip-berita/1003-pertama-kalinya-pa-gedong-tataan-sukses-melaksanakan-sita-eksekusi-hak-hipotek-kapal-motor.html
Pembuktian Surat Pada Persidangan Sengketa IKNB Fintech PeertoPeer Lending SyariahPembuktian Surat Pada Persidangan Sengketa IKNB Fintech Peer-to-Peer Lending Syariah
Pada umumnya pembuktian surat di muka persidangan, kuasa hukum menyodorkan kepada majelis dua dokumen yakni: (1) dokumen asli bukti surat; (2) fotokopi dari dokumen surat yang sudah ditempel meterai (dilegalisir). Namun hal ini tidak mungkin dilakukan apabila prinsipal adalah IKNB fintech peer-to-peer lending syariah.

Hakim di Pengadilan Agama sebagai pengadil dalam sengketa ekonomi syariah masih awam dalam menyidangkan perkara terkait dengan fintech syariah, sehingga perlu memastikan bukti-bukti yang hanya berupa fotokopi yang tanda tangan akadnya pun tulisan nama pihak (bukan tanda tangan pada umumnya), di samping itu sepaham hakim bukti dari kegiatan IT seperti tanda tangan seharusnya berupa barcode (seperti barcode dalam akta lahir atau kartu keluarga).

Tim DSP Law Firm (16/06/2022) selaku kuasa hukum dari salah satu fintech syariah di Indonesia telah mengajukan bukti surat dengan memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakpus, bahwa bukti surat yang asli adalah memang print out dari system (platform), sehingga tidak mungkin ditunjukkan dalam bentuk fisik pada umumnya (seperti tanda tangan basah di atas meterai). Keyakinan hakim terhadap bukti salah satunya adalah dengan menghadirkan tim dari fintech syariah untuk membuka aplikasi langsung serta mendownload langsung dari aplikasi yang digunakan oleh perusahaan fintech syariah (selaku penyelenggara) dan mitra (penerima pembiayaan).

Bukti-bukti surat yang ditunjukkan melalui aplikasi secara berurutan antara lain:
1. Akad Wakalah bi Al Ujrah antara Penyelenggara dan Calon Penerima Pembiayaan (borrower).
2. Akad Kafalah dari Penerima Pembiayaan (borrower).
3. Akad Wakalah dari Shohibul Maal (lender) kepada Penyelenggara.
4. Akad Murabahah antara Penyelenggara dengan Penerima Pembiayaan.

Kuasa hukum yang mewakili IKNB fintech syariah harus mampu menerjemahkan maqashid dari masing-masing akad tersebut, karena pokok permasalahan pada dasarnya berada pada Akad Murabahah, akan tetapi akad-akad yang lainnya tidak dapat dilepaskan karena merupakan rangkaian dari kegiatan peer-to-peer lending dengan prinsip syariah itu sendiri.

Kami DSP Law Firm (Legal Sharia Partner) sangat terbuka untuk diskusi dengan Pelaku IKNB Fintech Syariah guna mitigasi risiko hukum pada transaksi fintech peer-to-peer lending syariah. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan, kesehatan, kemudahan dan hidayah bagi kita semua dalam mengawal ekonomi syariah di Indonesia. Aamiin
Gugatan PMH yang Membatalkan Akad Pembiayaan AlMurabahah Akad Syariah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dianulir oleh Mahkamah AgungGugatan PMH yang Membatalkan Akad Pembiayaan Al-Murabahah (Akad Syariah) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dianulir oleh Mahkamah Agung
Pada tanggal 9 September 2021, Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Putusan Nomor 497 PK/Pdt/2021 telah mengadili dan memenangkan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh pemilik jaminan kepada LKS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor 732/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr, (PN Jakarta Utara), alasan gugatan PMH adalah Penggugat merasa tidak pernah menjaminkan aset tanah dan bangunan miliknya, akan tetapi tiba-tiba oleh LKS dibebani sebagai Objek Jaminan Akad Murabahah, sehingga LKS tidak memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking) dalam memberikan pembiayaan kepada Nasabah (Mitra).

Bahwa sebelumnya pada tanggal 28 Januari 2020 PN Jakarta Utara telah menerbitkan putusan Nomor 732/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr, dimana terbitnya putusan tersebut sangat merugikan LKS sebagai lembaga keuangan yang beroperasi dengan prinsip syariah, karena Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan dengan menyatakan bahwa Akta Pembiayaan Al Murabahah batal demi hukum (neitig), selanjutnya menghukum LKS untuk menyerahkan Sertipikat Objek Jaminan kepada Penggugat.

Putusan PN Jakarta Utara yang menilai berlakunya Akad Syariah jelas merugikan karena telah menyimpangi pedoman dalam hukum acara penyelesaian sengketa ekonomi syariah, yang menegaskan bahwa seluruh penyelesaian sengketa ekonomi syariah menjadi kewenangan peradilan dalam lingkungan Pengadilan Agama. (vide Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012, Pasal 55 UU Perbankan Syariah dan Perma Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah).

Selanjutnya terhadap Putusan PN Jakarta Utara tersebut, DEWAN SYAM & PARTNERS selaku kuasa dari LKS langsung mengajukan upaya PK tanpa Banding dan Kasasi. Upaya PK dengan register Nomor 497 PK/Pdt/2021, yang pada Putusan PK pada pokoknya MA membatalkan Putusan Nomor 732/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr tanggal 28 Januari 2020, dengan pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak lain (selain nasabah) dengan alasan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) harus terlebih dahulu ada putusan pidana, dan sepanjang belum terbukti adanya perbuatan pidana, maka Akad Syariah tetap berlaku dan mengikat kepada Para Pihak, sehingga Pengadilan Negeri tidak mempunyai kompetensi secara Absolut.
infographic Skema Teknis Perbankan Istishna Pararel#infographic: Skema Teknis Perbankan Istishna' Pararel
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Pembahasan kali ini tentang Istishna' beserta skema teknis perbankan dalam ekonomi syariah.

Istishna' menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 4 April 2000 tentang Jual Beli Istishna’ yaitu akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).

Berikut ini disampaikan juga tentang skema istishna' pararel dalam teknis perbankan dalam bentuk infographic yang dapat diunduh dengan cara meng-klik tombol 'download di sini' pada bagian bawah artikel.

Semoga menambah pengetahuan Mitra Syariah, tetap semangat dan sehat selalu serta semoga hari ini kita semua diberi keberkahan oleh Allah SWT.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

#kitaperlutahu #advokatsyariah #advokatmasakini #legalshariapartner
Dewan Syam  Partners Memperoleh Peringkat Pertama dalam Lomba Karya Tulis Ilmiah Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia AKPI 2021Dewan Syam & Partners Memperoleh Peringkat Pertama dalam Lomba Karya Tulis Ilmiah Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) 2021
Alhamdulillah, salah satu founder Dewan Syam & Partners, Syamsul Huda, S.H., M.E. berhasil memperoleh peringkat pertama dalam lomba karya tulis Ilmiah yang diselenggarakan oleh Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) 2021 dengan judul: 'Kepastian Hukum Dalam Rangka Pengembangan Ekonomi Syariah di Indonesia.'

Semoga prestasi ini menginspirasi mitra syariah untuk juga mengukir prestasi dalam bidangnya masing-masing.
infographic Skema Rahn dalam Praktek Perbankan#infographic: Skema Rahn dalam Praktek Perbankan
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Pembahasan kali ini tentang Rahn beserta skema praktek perbankan dalam ekonomi syariah.

Rahn menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang Rahn yaitu menahan barang sebagai jaminan atas utang.

Berikut ini disampaikan juga tentang skema Rahn dalam praktek perbankan dalam bentuk infographic yang dapat diunduh dengan cara meng-klik tombol 'download di sini' pada bagian bawah artikel.

Semoga menambah pengetahuan Mitra Syariah, tetap semangat dan sehat selalu serta semoga hari ini kita semua diberi keberkahan oleh Allah SWT.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

#kitaperlutahu #advokatsyariah #advokatmasakini #legalshariapartner
infographic Skema Qardh#infographic: Skema Qardh
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Pembahasan kali ini tentang Qardh beserta skema dalam ekonomi syariah.

Qardh menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 tanggal 18 April 2001 tentang Al-Qardh yaitu suatu akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada LKS pada waktu yang telah disepakati oleh LKS dan nasabah.

Berikut ini disampaikan juga tentang skema Qardh dalam bentuk infographic yang dapat diunduh dengan cara meng-klik tombol 'download di sini' pada bagian bawah artikel.

Semoga menambah pengetahuan Mitra Syariah, tetap semangat dan sehat selalu serta semoga hari ini kita semua diberi keberkahan oleh Allah SWT.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

#kitaperlutahu #advokatsyariah #advokatmasakini #legalshariapartner